Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Yalimo di Dua Distrik

Kompas.com - 19/03/2021, 13:45 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo di dua distrik.

Perintah tersebut merupakan bagian dari putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

"Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Kantor KPU Diduduki Massa, Rapat Pleno Penghitungan Suara di Yalimo Papua Tertunda

Pemungutan suara ulang dilakukan di Distrik Welarek dan 29 TPS Distrik Apalapsili.

Sebanyak 29 TPS itu berada di Kampung Alimuhuk, Kampung Asiligma, Kampung Eal, Kampung Faluk Walilo, Kampung Hambalo, Kampung Hologkalem, Kampung Hukalopunu, Kampung Kelompurin, Kampung Kulet.

Kemudian Kampung Moliyinggi, Kampung Nasinema, Kampung Pong, Kampung Sabilikalem.

Berikutnya, Kampung Sobikambut, Kampung Tikano, Kampung Wiralesi, Kampung Nohonil, Kampung Holuk Alma, Kampung Natoksili, Kampung Suewili, Kampung Yohul, Kampung Wiyukwilil.

Serta Kampung Yarema, Kampung Ilierek, Kampung Kengkembun, Kampung Makrig, Kampung Temput, Kampung Nonohuruk dan, Kampung Pipisim.

Baca juga: Bawaslu Papua Ancam Rekomendasikan PSU jika Pilkada di Yalimo dengan Sistem Noken

Anwar mengatakan, MK juga meminta KPU Yalimo untuk membatalkan surat putusannya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.

Namun hanya sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di semua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.

"Memerintahkan termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Yalimo tentang penetapan rekapitulasi," ujar dia.

Baca juga: Distribusi Logistik Ditolak Warga, Kabupaten Yalimo akan Lakukan Pilkada Susulan

MK meminta pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Serta memerintahkan Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resort Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang.

Anwar juga menegaskan, pihaknya menolak semua permohonan pemohon selain yang dikabulkan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com