Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Juliari Batubara Rekomendasikan Perusahaan Penyedia Tas Bansos Covid-19

Kompas.com - 15/03/2021, 23:11 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan rekomendasi atas perusahaan penyedia tas (goody bag) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.

Adi mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi lewat daring untuk dua terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).

"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasi untuk 'goody bag', tetapi di perjalanan waktu saya dengar-dengar yang mengarahkan 'goody bag' itu untuk pertama, Sritex dari Pak Menteri, nanti tanya saja ke Pak Menteri benar atau tidak. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen, Pak Royani," kata Adi saat sidang, Senin, dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Sebut Staf Ahli Juliari Batubara Beri Perintah untuk Hilangkan Alat Bukti

Saksi lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso juga mengungkapkan keterangan senada.

"Saat saya masuk sebagai PPK, penyedia 'goody bag' sudah ada, seiring berjalannya waktu saya hanya mendengar saja itu arahan Pak Menteri karena pekerjaan yang kecil-kecil sedangkan untuk penyedia satu lagi Kalifa kalau tidak salah dengar adalah dari Pak Sesditjen, Pak Royani," ujar Joko dalam sidang yang sama.

Adapun Royani yang dimaksud adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu, Mokhamad O Royani.

Joko pun mengucapkan ulang pernyataan Royani soal penunjukan vendor penyedia "goody bag".

"Pak Royani sampaikan 'goody bag' untuk penyediaan sembako dari tahap 7-12 dari Kalifa dan Sritex," tutur Joko.

Baca juga: Saksi Ungkap Pembagian Jatah Paket Bansos Tergantung Permintaan Juliari

Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas untuk bansos tahap 7-12 atau selama Agustus hingga November 2020.

Joko mengungkapkan, Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus PPK Reguler Victorious Saut Hamonangan Siahaan menjadi koordinator untuk tahap 1-6.

Sementara itu, untuk tahap 7-12, Firman yang masuk ke tim bansos itu bertanggung jawab atas goody bag tersebut.

"Bansos tahap 7-12 sebenarnya masih di bawah koordinasi Pak Royani, yang membagikan kuotanya Pak Firman, saya yang buat 'reportnya', sedangkan tahap 1-6 yang menyetujui Pak Sekretaris, Pak M Royani, yang melaksanakan pembagian Pak Victor, atasan saya," ujar Joko.

Baca juga: Profil Sritex, Perusahaan Solo Pemasok Tas Kain Bansos di Kemensos

Adapun Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial terkait kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com