Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Bahaya, Anggota Komisi IV: Kami Akan Minta Penjelasan KLHK

Kompas.com - 12/03/2021, 20:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyarankan agar pemerintah menimbang ulang keputusan untuk mengeluarkan limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, ia menilai limbah batu bara sangat berbahaya bagi aspek kesehatan masyarakat, bahkan lingkungan.

"Karena limbah batu bara sangat berbahaya buat masyarakat, untuk itu hal ini benar-benar perlu dipikir ulang," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Menguatkan argumennya agar pemerintah menimbang ulang keputusan tersebut, Daniel mengatakan bahwa Komisi IV akan segera memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Masyarakat Dinilai Akan Kian Susah karena Limbah Batu Bara Tak Masuk B3

Menurutnya, Komisi IV akan meminta penjelasan secara detail dari KLHK terkait keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya.

"Komisi IV akan memanggil KLHK untuk meminta penjelasan secara detail termasuk dasar pertimbangan, data, dan kajian ilmiahnya," ucap dia.

Selain itu, Daniel juga mengingatkan agar semangat Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat investasi, jangan sampai mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia.

Ia menilai, pemerintah tidak boleh mengorbankan aspek kesehatan masyarakat luas di atas kepentingan bisnis.

"Harganya terlalu mahal. Saat limbah batu bara masuk dalam kategori B3, perusahaan abai terhadap penanganannya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dampaknya saat dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah," tutur Daniel.

Baca juga: KLHK: Meski Tak Masuk B3, Limbah Batu Bara Tak Boleh Dibuang Sembarangan

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com