Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Kompas.com - 12/03/2021, 19:51 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri.

AHY dilaporkan oleh salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal.

Darmizal diwakili oleh kuasa hukumnya, Rusdiansyah. Baca juga: Pengacara Darmizal Berdebat Alot dengan Polisi, Minta Laporannya terhadap AHY Diproses

"Hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Minta AHY Tanggung Jawab, Jhoni Allen Sebut Isi Mukadimah AD/ART Demokrat Berubah

Dia mengatakan, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020.

AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.

Baca juga: Kubu Kontra AHY Sebut AD/ART 2020 Tidak Sah, Demokrat: Bohong

Beberapa barang bukti yang dibawa Rusdiansyah untuk melaporkan perkara ini di antaranya, AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020.

Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan laporan polisi (LP) untuk pelaporan tersebut. Rusdiansyah mengatakan, ia akan kembali lagi pada Selasa (16/3/2021).

Sementara itu, penyidik menyatakan masih perlu mendalami laporan dan barang bukti yang diserahkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com