JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menyatakan, pemerintah mesti melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
"Pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Pengamat: Saatnya AHY Kumpulkan DPD dan DPC, Tunjukkan Demokrat Solid
Terlebih, kata Herzaky, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan kepenugurusan Partai Demokrat yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham.
"Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ujar Herzaky.
Herzaky menegaskan, KLB tersebut bukanlah masalah internal karena melibatkan Moeldoko selaku pihak eksternal yang terang-terangan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan menerima keputusan tersebut.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut inkonstitusional karena KLB digelar tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," kata Herzaky.
Baca juga: Demokrat Khawatir Manuver Moeldoko Dibiarkan oleh Jokowi
Adapun hal ini disampaikan Herzaky menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut konflik Partai Demokrat baru menjadi persoalan hukum ketika kelompok KLB mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo tidak pernah melarang adanya KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Partai Demokrat Jadi Masalah Hukum jika Hasil KLB Didaftarkan ke Kumham
Sebab, kata dia, pemerintah menghormati independensi internal partai politik.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan, tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.