Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Penghargaan Antikorupsi yang Diterima Gubernur Sulsel Harus Dicabut

Kompas.com - 01/03/2021, 11:30 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penghargaan antikorupsi yang pernah diterima Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) perlu dicabut setelah ia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Nurdin pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 kala menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

“Iya harus dicabut (penghargaan antikorupsi yang diterima Nurdin),” ungkap peneliti ICW Egi Primayogha ketika dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Dari catatan ICW, Nurdin juga pernah menerima predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI serta penghargaan Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika.

Berkaca dari kasus tersebut, ICW menilai, pengawasan publik tidak boleh melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menjadi penjabat publik.

Sebab, potensi penyelewengan selalu terbuka mengingat seorang pejabat publik memiliki kewenangan yang besar.

Baca juga: Bivitri: Bung Hatta Anti-Corruption Award Diberikan Kepada Nurdin Abdullah dalam Kapasitasnya sebagai Bupati

Melihat kecenderungan pengawasan yang menurun terhadap pejabat publik yang menerima penghargaan atau dikenal sebagai "sosok baik", Egi pun menilai bahwa pemberian penghargaan antikorupsi serupa perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Iya (pemberian penghargaan antikorupsi) perlu dipertimbangkan kalau malah membuat pengawasan melemah, atau lebih buruknya publik jadi permisif jika dia ada kekeliruan selama jadi pejabat publik,” ujar dia.

Adapun KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin serta Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, menjadi tersangka penerima suap.

Sementara, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) berstatus tersangka pemberi suap dalam kasus itu.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.

Baca juga: PDI-P Belum Pikirkan Kandidat Pengganti Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp 1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com