JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengundangkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada Rabu (17/2/2021).
Dari jumlah tersebut, ada empat peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan.
Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritisi keberadaan keempat PP tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda pemberlakuan 4 PP itu, sekalipun telah ditandatangani.
Menurut Said, pemerintah seharusnya menghormati proses judicial review atau uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, harusnya menghargai dulu proses hukumnya," kata Said, Kamis (25/2/2021).
Ia menuturkan, permohonan uji materil yang diajukan serikat pekerja justru merupakan respons atas pernyataan Presiden Jokowi.
Kala itu, kata dia, Presiden Jokowi meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan permohonan judicial review uji materi ke MK.
"Kami kan merespons sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu mengajukan mekanisme hukum bila tidak menyetujui UU Cipta Kerja, maka kami merespons itu," jelasnya.
Baca juga: KSPI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bentuk Perbudakan Modern
Pihaknya juga mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan PP terkait klaster ketenagakerjaan.
Tenaga kerja asing ancam lapangan kerja
Salah satu aturan turunan yang disorot Said yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurut dia, mempekerjakan buruh kasar yang merupakan TKA melanggar UUD 1945. Oleh karenanya, KSPI menolak PP tersebut.
Said menuturkan, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari menteri tenaga kerja.
"Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA, khususnya TKA China buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Padahal, konstitusi kita pada UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Ini) melanggar UUD 1945," kata Said.
Said melanjutkan, kendati ada Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di dalam PP tersebut, tetapi sifatnya pengesahan administrasi.