Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dinilai KSPI Rugikan Pekerja

Kompas.com - 26/02/2021, 09:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengundangkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada Rabu (17/2/2021).

Dari jumlah tersebut, ada empat peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan. 

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritisi keberadaan keempat PP tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda pemberlakuan 4 PP itu, sekalipun telah ditandatangani.

Menurut Said, pemerintah seharusnya menghormati proses judicial review atau uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, harusnya menghargai dulu proses hukumnya," kata Said, Kamis (25/2/2021).

Ia menuturkan, permohonan uji materil yang diajukan serikat pekerja justru merupakan respons atas pernyataan Presiden Jokowi.

Kala itu, kata dia, Presiden Jokowi meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan permohonan judicial review uji materi ke MK.

"Kami kan merespons sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu mengajukan mekanisme hukum bila tidak menyetujui UU Cipta Kerja, maka kami merespons itu," jelasnya.

Baca juga: KSPI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bentuk Perbudakan Modern

Pihaknya juga mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan PP terkait klaster ketenagakerjaan.

Tenaga kerja asing ancam lapangan kerja

Salah satu aturan turunan yang disorot Said yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut dia, mempekerjakan buruh kasar yang merupakan TKA melanggar UUD 1945. Oleh karenanya, KSPI menolak PP tersebut.

Said menuturkan, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang akan bekerja di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari menteri tenaga kerja.

"Kenapa KSPI tidak setuju buruh kasar TKA, khususnya TKA China buruh kasarnya masuk ke Indonesia? Karena mengancam lapangan pekerjaan orang Indonesia. Padahal, konstitusi kita pada UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (Ini) melanggar UUD 1945," kata Said.

Said melanjutkan, kendati ada Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di dalam PP tersebut, tetapi sifatnya pengesahan administrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com