"Tetapi kalau surat izin tertulis Menteri Ketenagakerjaan itu berbeda, maka di sini alat kontrolnya jadi hilang," lanjutnya.
Baca juga: Tolak Isi PP Turunan UU Cipta Kerja, KSPI Minta Presiden Tunda Pemberlakuannya
Ia menyebut, dengan alat kontrol menggunakan surat izin menteri tenaga kerja saja sudah ditemukan sejumlah penyelewengan.
Munculkan perbudakan modern
Selain itu, Said juga menyoroti PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia menilai, PP tersebut justru menunjang praktik outsourcing yang selama ini ditentang oleh serikat pekerja.
"PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang diperbolehkan menggunakan outsourcing. Ini perbudakan zaman modern," katanya.
Ia menjelaskan, dalam PP tersebut, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat berlangsung selama 5 tahun. Perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang PKWT yang telah selesai maksimal selama 5 tahun.
"Sudah upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing. Itu kerja rodi, ini yang disebut perbudakan modern," tegasnya.
Dia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan membuat buruh semakin sulit secara ekonomi.
Baca juga: KSPI: Tenaga Kerja Asing Ancam Lapangan Kerja, Langgar UUD 1945
Ia menambahkan, aturan turunan UU Cipta Kerja juga dianggap memiskinkan buruh. Pasalnya, ia menyoroti soal ketentuan pesangon, jam kerja, hingga aturan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dihapus.
PP Nomor 36 tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan adalah aturan turunan yang disorotinya. Salah satu yang disoroti adalah syarat tertentu untuk menetapkan UMK.
Menurutnya, aturan itu hanya akan membuat buruh semakin jauh dari kesejahteraan.
"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP. Dengan hilangnya UMSK maka akan terjadi pemberian upah minimum yang tidak berkeadilan," ujarnya.
"Kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh dan orang-orang yang bekerja secara struktural dan kembali kepada kebijakan upah murah," sambung dia.
Tolak dan minta Presiden menunda pemberlakuan