JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adityo Wicaksono mengatakan, proses vaksinasi Covid-19 masih mengalami tantangan besar.
Salah satu yang menjadi tantangan adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan soal keamanan data pribadi.
“Masih terdapat tantangan besar dalam proses vaksinasi ini ketika menghadapi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses kependudukan seperti NIK," ujar Adityo dalam diskusi virtual yang digelar Engage Media, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Mampang Prapatan, Ada Lansia yang Lupa Jadwal hingga Tak Lolos Skrining
"Ada terkait sistem satu data Covid-19 dan bagaimana upaya pemerintah dalam menjaga keamanan data mengingat masih minimnya akuntabilitas pemerintah terkait jaminan keamanan data pribadi," lanjutnya.
Dia meminta agar ada jaminan perlindungan data pribadi warga terkait vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Koordinator Jasa Telekomunikasi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gunawan Hutagalung mengatakan, pemerintah berupaya menjaga data warga terkait program vaksinasi Covid-19 ini.
Gunawan menuturkan, sistem pendataan vaksinasi Covid-19 yang kini digunakan oleh pemerintah adalah satu data vaksinasi Covid-19 yang baru diluncurkan pada Januari 2021.
Sistem ini mengintegrasikan data dari P-Care, PeduliLindungi dan SMILE.
Sementara itu, sebagai upaya mitigasi terkait resiko pencurian data, pemerintah telah membentuk Computer Emergency Response Team di Kemenkominfo dengan dukungan dari PT Telkom Indonesia selaku pengembang dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Tangsel Belum Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 meski Sudah Diimbau Dinkes Banten
"Secara garis besar pemerintah telah berupaya untuk mengelola dan menjaga keamanan data warga dalam sistem satu data vaksinasi Covid-19. Tetapi upaya ini masih banyak kekurangan khususnya dalam praktik di lapangan," tutur Gunawan.
"Proses pengelolaan data oleh pemerintah seharusnya dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel sebagai upaya pemenuhan hak digital milik warga," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.