JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menggelar pertemuan dengan pelapor dan korban tindak pidana ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Ini merupakan pertemuan kedua setelah tim ini diputuskan mulai berjalan sejak Senin (22/2/2021).
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah mengundang korban, terlapor, pelapor, aktivis, hingga asosiasi pers.
"Narasumber yang kita sepakati, kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Selanjutnya, tim ini juga akan mendengarkan masukan dari perwakilan DPR maupun partai politik, lalu kelompok akademisi atau pengamat dan kelompok kementerian serta lembaga.
Sesesuai jadwal yang disepakati, pekan pertama tim akan melakukan kegiatan diskusi terlebih dahulu.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidik Langgar SE Kapolri soal UU ITE Pasti Kena Sanksi
Kemudian, pada pekan berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan Subtim I dan Subtim II yang disusul dengan penyusunan laporan.
Dalam kesempatan ini, Sugeng menegaskan tim ini terdiri dari dua subtim yang memiliki tugas kajian berbeda.
Di mana Subtim I mengkaji implementasi UU ITE. Jika dianggap perlu perbaikan, akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Kemudian, Subtim II adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir.
Subtim II nantinya akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," jelas Sugeng.
Pria yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini menambahkan, bagi kelompok masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email, whatsapp, maupun SMS yang bisa dihubungi.
Baca juga: Para Tokoh Oposisi yang Terjerat UU ITE...
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," imbuh Sugeng.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.
Adapun komposisi Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.