Salin Artikel

Tim Kajian UU ITE Mulai Tampung Masukan Berbagai Pihak, dari Pelapor hingga Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menggelar pertemuan dengan pelapor dan korban tindak pidana ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Ini merupakan pertemuan kedua setelah tim ini diputuskan mulai berjalan sejak Senin (22/2/2021).

Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah mengundang korban, terlapor, pelapor, aktivis, hingga asosiasi pers.

"Narasumber yang kita sepakati, kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

Selanjutnya, tim ini juga akan mendengarkan masukan dari perwakilan DPR maupun partai politik, lalu kelompok akademisi atau pengamat dan kelompok kementerian serta lembaga.

Sesesuai jadwal yang disepakati, pekan pertama tim akan melakukan kegiatan diskusi terlebih dahulu.

Kemudian, pada pekan berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan Subtim I dan Subtim II yang disusul dengan penyusunan laporan.

Dalam kesempatan ini, Sugeng menegaskan tim ini terdiri dari dua subtim yang memiliki tugas kajian berbeda.

Di mana Subtim I mengkaji implementasi UU ITE. Jika dianggap perlu perbaikan, akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.

Kemudian, Subtim II adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir.

Subtim II nantinya akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.

"Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," jelas Sugeng.

Pria yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini menambahkan, bagi kelompok masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email, whatsapp, maupun SMS yang bisa dihubungi.

"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," imbuh Sugeng.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Adapun komposisi Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tim ini akan melakukan kajian selama dua hingga tiga bulan ke depan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/07045361/tim-kajian-uu-ite-mulai-tampung-masukan-berbagai-pihak-dari-pelapor-hingga

Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke