JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Hal itu ia sampaikan terkait wacana revisi pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir.
"Ada (unsur) kebutuhan hukum dalam masyarakat yang menjadi materi muatan. UU ITE belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," kata Redi kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir
Redi menegaskan, materi undang-undang harus memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara, ia berpandangan UU ITE memiliki sejumlah pasal karet atau definisi yang tidak ketat dan menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasinya.
Oleh sebab itu, menurut Redi, UU ITE harus direvisi sesuai kebutuhan masyarakan dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
"Energi yang terkuras baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat atas eksistensi pasal-pasal karet UU ITE harus diakhiri," ujar Redi.
Baca juga: Ketidakjelasan dalam UU ITE Dinilai Berpotensi Timbulkan Malaimplementasi
Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet.
Henri berpandangan, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (23/2/2021).
Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: ICJR: Revisi UU ITE Harus Menghilangkan Pasal Karet Bukan Membuat Pedoman Interpretasi
Pengajuan judicial review Pasal 27 ayat (3) pernah dilakukan pada 2009, 2015 dan 2016. Hasilnya, dua permohonan ditolak MK dan satu dicabut oleh pemohon.
Sementara uji materi Pasal 28 ayat (2) dilakukan pada 2017 dan ditolak oleh MK.
“Tentu saja Presiden memperoleh masukan bahwa undang-undang ini sudah berkali-kali di-judicial review di MK. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) sudah empat kali," kata Henri.
"MK sudah memutuskan bahwa pasal itu secara normanya benar. Tidak ada konflik dengan Undang-undang Dasar 1945,” tutur dia.
Selain itu, Henri menegaskan bahwa UU ITE tidak mungkin dihilangkan. Menurutnya, saat ini banyak beredar ujaran kebencian dan hoaks yang tersebar di media sosial.
“Ketika sekarang orang mengatakan UU ITE menakutkan dan untuk membungkam, tapi media sosial kita isinya nauzubillah. Ini kan paradoks, sosial media kita isinya penuh hoaks dan ujaran kebencian,” ucap Henri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.