Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan MK Tak Siarkan Langsung Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2020

Kompas.com - 23/02/2021, 09:07 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan mengapa sidang sengketa Pilkada 2020 dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara langsung.

Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, hal itu dilakukan agar majelis mendapat keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh.

"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi, nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangka kesaksian Bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Selasa (23/2/2021).

Suhartoyo mengatakan, pihaknya ingin mendengar keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan pasangan calon yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.

Ia menjelaskan, dalam sidang umum saksi menunggu di luar ruang sidang hingga dipanggil untuk memberi keterangan.

"Jadi para khalayak akan bisa menyaksikan siaran ini dalam siaran tunda. Memang ini ada kekhususan," ujar dia.

Baca juga: Babak Baru Pertarungan Pilkada Tangsel 2020, Kubu Muhamad-Sara Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK telah memutus 100 perkara sengketa Pilkada 2020 sejak 15-17 Februari.

Berdasarkan data yang dibagikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari, 100 perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Jumlah perkara yang diregister MK 132 perkara. Putusan yang dibacakan MK Senin-Rabu 15-17 Februari 2021 ada 100 perkara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) malam.

Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.

Setelah agenda pembuktian, pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com