Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR Nilai RUU Pekerja Rumah Tangga Harus Disahkan demi Kemanusiaan

Kompas.com - 17/02/2021, 18:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) harus segera disahkan.

Sebab, kata dia, apabila berbicara tentang nasib PRT, maka yang dibicarakan adalah tentang pemenuhan hak dan perlindungan warga negara.

"Itu dasar yang paling utama dan perlu sekali dibangun kesadaran bahwa RUU ini harus segera kita golkan dan mendapat perhatian yang besar dari semua elemen bangsa," ujar Lestari di acara diskusi bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT

Lestari mengatakan, saat ini memang banyak argumentasi tentang hak-hak pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun, kata dia, UU tersebut tidak melindungi para pekerja rumah tangga.

Dalam konteks sosial dan budaya, Lestari menilai hubungan antara PRT dengan majikan memiliki keunikan.

Antara lain, ada yang hubungannya pekerja dan pemberi kerja, adapula yang kekerabatan.

"Saya tidak mengatakan ketidakjelasan, tetapi keunikan yang terjadi ini menimbulkan banyak masalah yang berdampak kepada kondisi para pekerja itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Hari PRT Nasional, Komnas Perempuan Rekomendasikan Ini ke DPR dan Pemerintah...

Oleh karena itu, kata Lestari, apabila pembahasan RUU tersebut semakin lama ditunda pembahasannya maka hal tersebut sama dengan mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

Lestari mengatakan, polemik pun pasti akan tercipta termasuk tentang bagaimana posisi pekrja, pemberi kerja, pemodal, dan apa saja kewajibannya menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Tanggung jawab ini bukan semata-mata hubungan antara majikan dan pekerja tapi berbicara mengenai kemanusiaan," ucap dia.

Adapun RUU PRT sudah diajukan sejak tahun 2004 dan beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal.

Namun hingga saat ini, RUU PRT masih mangkrak pembahasannya sehingga belum juga disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com