Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prolegnas Prioritas 2021 yang Tak Kunjung Disahkan...

Kompas.com - 14/02/2021, 08:03 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tak kunjung disahkan hingga saat ini. Kondisi itu dikritik berbagai pihak.

Pada 14 Januari 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebenarnya telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan tersebut harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.

Namun, hingga Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 pada 10 Februari 2021, Prolegnas belum juga disahkan.

Baca juga: Pro Kontra RUU Pemilu Dinilai Terkait Strategi Parpol untuk 2024

Polemik RUU Pemilu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, berdasarkan keputusan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) pada 19 Januari 2021, Prolegnas direncanakan disahkan bersama dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri baru, yaitu 21 Januari 2021.

Kendati demikian, tak ada agenda membahas Prolegnas Prioritas dalam rapat paripurna pada 10 Februari 2021.

Willy menuturkan, salah satu alasan Prolegnas Prioritas belum disahkan karena adanya perbedaan pendapat dari berbagai fraksi terkait pembahasan sejumlah undang-undang.

Terutama, terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

"Prolegnas itu tidak disahkan karena apa? Karena memang beberapa fraksi menginginkan RUU Pemilu dicabut," ujar Willy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Menurut Perludem, Ini Dampak jika Pilkada dan Pemilu Nasional Digelar Serentak 2024

Diketahui, salah satu poin perubahan dari revisi UU Pemilu adalah normalisasi jadwal pelaksanaan pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.

Alasan lainnya, menurut Willy, karena keputusan pimpinan DPR.

"Cuma kendala utamanya ya di pimpinan DPR yang kemudian tidak memparipurnakan itu. Selain RUU Pemilu memang ada beberapa UU yang kemudian entah kenapa mereka (pimpinan) tidak mau melanjutkan," jelasnya.

"Padahal, itu sudah diputus di Baleg," sambung dia.

Willy mengatakan hal itu membuat pembahasan legislasi apa pun tak bisa diteruskan. Salah satunya revisi UU Pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com