Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Perludem, Ini Dampak jika Pilkada dan Pemilu Nasional Digelar Serentak 2024

Kompas.com - 11/02/2021, 16:26 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan beberapa dampak yang timbul jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digabungkan dengan pemilu nasional pada 2024.

Dampak pertama yakni kompleksitas masalah pada Pemilu 2019 akan terulang kembali. Pada 2019 lalu, pemilu tingkat eksekutif dan legislatif dilakukan serentak.

Salah satu persoalan yang muncul terkait jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Baca juga: Golkar Tarik Dukungan atas Revisi UU Pemilu, Setuju Pilkada Serentak 2024

Jika tidak ada perubahan sistem pemilu pada 2024, maka pilpres, pileg dan pilkada akan digelar dalam satu hari.

"Mengapa? karena regulasinya pada level undang-undang tidak mengalami perubahan," kata Titi, dalam sebuah diskusi secara daring, Kamis (11/2/2021).

Dampak lainnya yakni penurunan tingkat identifikasi masyarakat terhadap partai politik. Hal ini terjadi intensitas interaksi antara pemilih dengan partai politik meningkat hanya pada agenda elektoral.

Pasalnya pilkada pada 2022 dan 2023 akan ditiadakan dan digelar serentak pada 2024.

Keserentakan ini, menurut Titi, juga akan berdampak pada melemahnya tingkat pastisipasi masyarakat dalam demokrasi.

"Serupa dengan Pilkada 2020, pemerintah akan berusaha maksimal agar prosedural pemilu dan pilkada bisa berjalan baik," ujar Titi.

Baca juga: Demokrat Pertanyakan Kelanjutan Revisi UU Pemilu dalam Rapat Paripurna

Selain itu, Mahkamah Konstitusi akan menjadi sandaran perubahan pengaturan pemilu. Titi mengatakan, kemungkinan itu akan terjadi jika revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Adapun, dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020, MK menegaskan konstitusionalitas pemilu serentak presiden, DPR, dan DPD.

Sementara, terkait keserentakannya dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta DPRD provinsi/kabupaten, MK menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang untuk memutuskannya.

"Akhirnya semua berbondong-bondong ke MK untuk melakukan penyesuaian pengaturan," ungkapnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Akui Prolegnas Belum Ditetapkan karena Polemik Revisi UU Pemilu

Dampak lainnya, KPU perlu mengeluarkan terobosan dan inovasi terkait penyelengaraan pemilu serentak.

Kemudian, pemerintah akan sulit untuk memperbaiki jadwal pilkada selanjutnya.

"Pasca-pemilu 2024 akan sulit dilakukan, karena semua akhir masa jabatan itu di 2024," ucap Titi.

Wacana revisi UU Pemilu tengah bergulir di DPR. Salah satu poin perubahan dalam RUU Pemilu adalah normalisasi jadwal pilkada dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Jika pilkada tetap dilangsungkan pada 2024, maka daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis pada 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas hingga 2024.

Sejauh ini hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung revisi UU Pemilu. Sedangkan fraksi lainnya menolak revisi dan meminta agar pilkada tetap digelar pada 2024.

Baca juga: Tolak Klaim Ketua Komisi II, PKS Ingin Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilanjutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com