Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Penggunaan Sirekap untuk Pemilu, Ini Catatan Perludem...

Kompas.com - 11/02/2021, 11:26 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengatakan, pihaknya mendukung penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam pelaksanaan pemilu.

Namun dalam penggunaannya, penyelenggara pemilu harus memperhatikan beberapa persiapan.

Adapun hal pertama yang harus diperhatikan penerapan tidak boleh terburu-buru dan perlu adanya waktu yang cukup.

Baca juga: Sirekap Dinilai Akan Jadi Tantangan Pelaksanaan Pemilu 2024

"Perlu ada waktu yang cukup ketika kita ingin menggunakan rekapitulasi elektronik, khususnya ketika kita ingin menggunakan di seluruh daerah pemilihan," kata Heroik dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).

Kemudian, penyelenggara perlu mengadakan tes sejak jauh-jauh hari sebelum penyelenggaraan pemilu dan melibatkan publik dalam melakukan uji coba.

Berikutnya, melakukan verifikasi yang poin pentingnya mengenai audit penggunaan Sirekap.

"Nah hasil auditnya ini yang kemudian dipertimbangkan betul dan perlu kemudian ke depan perbaikan berdasarkan teknologi infomasi yang berdasarkan hasil audit tersebut," ujarnya.

Baca juga: KPU Usul Aturan Mengenai Sirekap Masuk ke Pembahasan RUU Pemilu

Setelah verifikasi, yang harus diperhatikan dan dipersiapkan selanjutnya adalah keamanan.

Sementara yang terakhir adalah pentingnya pengkomunikasian Sirekap pada masyarakat dan orang yang terlibat dalam pemilu.

"Dan juga diberikan informasi yang cukup partai politik, para pemilih, NGO, akademisi dan seterusnya bisa dikomunikasikan sistem Sirekap ini," ucap dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengusulkan agar aturan mengenai penggunaan Sirekap masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Ungkap Kendala Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020

Adapun, UU tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan pertimbangan apakah perlu direvisi atau tidak oleh DPR.

"Ini mengusulkan masuk dalam revisi UU Pemilu, kalau pun UU Pemilu-nya tidak direvisi, ini perlu kita pikirkan bersama untuk bisa diakomodir di mana," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).

Evi mengatakan, kesiapan regulasi seperti ini penting agar Sirekap bisa digunakan saat Pemilu 2024 mendatang.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut dimasukan dalam revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com