Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pastikan Kemenkeu Telah Alokasikan Pendanaan Posko Covid-19 Desa

Kompas.com - 10/02/2021, 08:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Dana yang difungsikan untuk operasional posko itu bersumber dari pemerintah kabupaten/kota.

"Terkait dengan anggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan Covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah kabupaten/kota untuk operasional posko," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan

Adapun pembentukan posko tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Nantinya, posko akan digerakkan oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga karang taruna.

Posko juga akan melibatkan aparat keamanan setempat seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Sebagaimana yang sudah dijelaskan Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2021 bahwa berbagai unsur, baik aparat maupun mitra desa, ikut serta melakukan koordinasi pelaksanaan PPKM," ujarnya.

Baca juga: PPKM Skala Mikro, Posko Desa Bertugas Antar Makanan Pasien Isolasi Mandiri

Sebelumnya, Wiku menjelaskan bahwa posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan memiliki 4 fungsi yang meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Fungsi pencegahan yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas.

Penanganan berkaitan dengan kesehahatan yakni testing, tracing, treatment, karantina, dan vaksinasi, serta penanganan ekonomi dan sosial.

Pembinaan berkaitan dengan penegakan disiplin dan pemberian sanksi masyarakat, sementara fungsi pendukung berkaitan dengan data, logistik, komunikasi, dan administrasi.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari, Satgas: Harus Ada Posko di Desa

"Kebutuhan infrastruktur dan logistik (posko) disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Untuk diketahui, PPKM mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku 9 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 22 Februari 2021.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari PPKM yang telah diberlakukan selama 4 pekan, terhitung sejak 12 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com