Dana yang difungsikan untuk operasional posko itu bersumber dari pemerintah kabupaten/kota.
"Terkait dengan anggaran, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan pendanaan posko penanganan Covid-19 ini dari dana alokasi umum atau dana bagi hasil dari anggaran pemerintah kabupaten/kota untuk operasional posko," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
Adapun pembentukan posko tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Nantinya, posko akan digerakkan oleh berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga karang taruna.
Posko juga akan melibatkan aparat keamanan setempat seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Sebagaimana yang sudah dijelaskan Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2021 bahwa berbagai unsur, baik aparat maupun mitra desa, ikut serta melakukan koordinasi pelaksanaan PPKM," ujarnya.
Sebelumnya, Wiku menjelaskan bahwa posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan memiliki 4 fungsi yang meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Fungsi pencegahan yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas.
Penanganan berkaitan dengan kesehahatan yakni testing, tracing, treatment, karantina, dan vaksinasi, serta penanganan ekonomi dan sosial.
Pembinaan berkaitan dengan penegakan disiplin dan pemberian sanksi masyarakat, sementara fungsi pendukung berkaitan dengan data, logistik, komunikasi, dan administrasi.
"Kebutuhan infrastruktur dan logistik (posko) disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Untuk diketahui, PPKM mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku 9 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 22 Februari 2021.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari PPKM yang telah diberlakukan selama 4 pekan, terhitung sejak 12 Januari 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/08343791/satgas-pastikan-kemenkeu-telah-alokasikan-pendanaan-posko-covid-19-desa