Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Pemerintah Belum Keluarkan Kebijakan Lockdown Akhir Pekan di Jakarta

Kompas.com - 05/02/2021, 17:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, broadcast message tentang DKI Jakarta akan lockdown total mulai Jumat (12/2/2021) malam hingga Senin (15/2/2021) pagi, yang beredar di layanan pesan singkat WhatsApp adalah tidak benar.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan terkait lockdown di DKI Jakarta.

"Ini merupakan hoaks, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lockdown total di Jakarta maupun di daerah lain," kata Nadia dalam konferensi pers Kemenkes, Jumat (5/2/2021).

Nadia mengatakan, saat ini kebijakan yang dikeluarkan dan tengah diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II, sejak 25 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya," ujarnya.

Baca juga: Beredar Kabar Jakarta Akan Lockdown Akhir Pekan Depan, Polri: Hoaks

Nadia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut dan menyarankan untuk mengecek kebenarannya dengan mengakses situs resmi Kementerian Kesehatan yakni Kemenkes.go.id.

"Masyarakat juga dapat mengecek dengan mengirimkan pesan dengan cek box WA dengan nomor 085921600500," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memastikan, informasi terkait DKI Jakarta yang akan lockdown total tersebut adalah hoaks.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek ulang kebenaran pesan-pesan yang beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya.

"Broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar, akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo.

Argo mengatakan, pesan-pesan hoaks dapat menimbulkan hasutan yang menyebabkan kegaduhan masyarakat.

Ia pun mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja pembuat atau penyebar informasi hoaks. Dia menyebut, di tahun 2020 saja, ada sekitar 352 kasus soal penyebaran berita hoaks.

Baca juga: Wagub DKI: Lockdown Akhir Pekan Tak Bisa Diterapkan, Ini Alasannya

"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran hoaks tentu ada ancaman pidana," tuturnya.

Ia menjelaskan, ada beragam ancaman hukuman pidana merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, Argo menegaskan agar masyarakat hati-hati dalam menerima informasi. Ia berharap masyarakat dapat menyaring informasi sebelum menyebarluaskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com