Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan Jadi 10 Persen

Kompas.com - 02/02/2021, 19:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya mengusulkan penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Mardani mengatakan, partainya mengusulkan agar presidential threshold diturunkan menjadi 10 persen kursi DPR dan 15 persen suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif.

"Partai Keadilan Sejahtera berkehendak mengusulkan threshold ambang batas untuk pilpres diturunkan. Sebelumnya 20 persen kursi dan 25 persen suara, kita usulkan 10 persen kursi dan 15 persen suara," kata Mardani dalam video yang diunggah di akun Youtube Mardani Ali Sera, Selasa (2/2/2021).

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat, presidential threshold perlu diturunkan agar dapat memunculkan calon-calon presiden yang berkualitas.

Baca juga: Hanura Anggap Rencana Kenaikan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Korupsi Suara Rakyat

"Dua kali pilpres, 2014 dan 2019, di mana pilpres itu cuma diikuti dua pasang calon, berbahaya dan berat, berat, berat," kata dia.

Selain soal presidential threshold, Mardani mengatakan, partainya juga mendukung revisi UU Pemilu agar pilkada tidak digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan umum.

Mardani mengatakan, hal itu didasari oleh banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 lalu.

"Ratusan korban nyawa tidak bisa kita diamkan, kualitas hubungan antara partai politik dengan konstituen juga perlu kita lihat ulang," kata dia.

Diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Dalam draf sementara RUU Pemilu tersebut, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berada pada angka 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah, sebagaimana bunyi dalam Pasal 187 Ayat (1) draf RUU Pemilu.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com