JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan yang merupakan tersangka penyuap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Hutama kepada jaksa penuntut umum KPK, Senin (25/1/2021).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Ali, Senin.
Baca juga: Kasus Suap Perizinan RS, KPK Dalami Pemberian Uang ke Wali Kota Cimahi
Ali mengatakan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 27 orang saksi termasuk Ajay dan beberapa aparatur sipil dari lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap Hutama dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda yakni Ajay dan Hutama.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Hutama untuk mengurus izin tersebut.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.