JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tidak berhasil menyederhanakan sistem kepartaian.
Titi menilai, ambang batas parlemen malah membuat suara pemilih dalam pemilu terbuang.
"Kami menilai parliamentary threshold terbukti gagal atau tidak berhasil sederhanakan sistem kepartaian, tetapi justru berdampak pada wasting vote," kata Tito dalam diskusi virtual Fraksi PAN, Senin (25/1/2021).
Baca juga: HUT Partai Nasdem, Surya Paloh: Kami Tawarkan Kenaikan Parliamentary Threshold 7 Persen
Titi menyoroti draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur bahwa ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Menurut Titi, ambang batas parlemen 4 persen sudah cukup baik.
"Setidaknya tidak perlu menaikkan PT yang ada saat ini. 4 persen itu udah luar biasa, kita membuang suara 13,5 juta suara," ujar dia.
Lebih lanjut, Titi mengatakan, ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota mestinya disertai dengan alasan akademik DPR.
"Angka ini tidak disertai alasan akademik dan argumen yang kuat mengapa angkanya dipilih 5,4 dan 3 persen. Harusnya, setiap keputusan itu bisa diargumenkan karena rumusnya ada," ujar dia.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Perludem soal Parliamentary Threshold di UU Pemilu
Adapun revisi UU Pemilu termasuk dalam 33 Draf RUU Prolegnas Prioritas 2021. Revisi UU Pemilu ini diusulkan DPR RI yang tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.