Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 25/01/2021, 14:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas suap yang diterima terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

"Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa, dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Terkait Pengadaan Pesawat

Jaksa KPK mengkungkapkan, dalam kurun 2009 hingga 2014, Hadinoto menerima fee terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat sebesar 2.302.974,08 dollar AS, 477.540 Euro, dan 3.771.637,58 dollar Singapura.

Ia menggunakan rekening di Standard Chartered Bank Singapura dengan nomor 0319441369.

"Terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut," kata jaksa.

Perbuatan pertama, Hadinoto mentransfer uang hasil suap menggunakan rekening miliknya ke rekening milik beberapa anggota keluarganya yaitu Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto, dan Rulianto Hadinoto.

Jaksa mengatakan, Hadinoto mentransfer 130.000 dollar Singapura ke rekening milik Tuti, 18.724,50 dollar Singapura ke rekening milik Putri Anggraini Hadinoto, dan 30.000 dollar Singapura ke rekening milik Rulianto Hadinoto.

Baca juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Dalami Peran Eks Direktur Garuda Indonesia

Perbuatan kedua, Hadinoto mentransfer uang senilai total 2.200.000 dollar Singapura ke beberapa rekening di Standard Chartered Bank Singapura atas nama Hadinoto Soedigno.

Jaksa menyebut, selain rekening nomor 0319441369, Hadinoto memiliki 8 rekening di Standard Charterd Bank Singapura yang dibuka dalam kurun 6 Juni 2011 sampai 9 November 2015.

"Terdakwa dalam kurun waktu tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura," kata jaksa.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Tersangka TPPU

Perbuatan ketiga, Hadinoto menarik tunai uang yang tersimpan dalam rekening nomor 0319441369 dan nomor 0103130640 atas nama Hadinoto sebesar 1.095.000 dollar Singapura.

"Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, dalam dakwaan penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com