Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemda Percepat Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Kompas.com - 21/01/2021, 10:09 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dan percepatan kemudahan investasi daerah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ, tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah.

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, dilansir dari laman resmi Kemendagri, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Kemendagri Minta Daerah Perbaiki Upaya Penanganan

Hudori mengatakan, ada dua hal pokok yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, yakni pemda diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan pada awal tahun anggaran.

Kemudian, percepatan kemudahan investasi daerah, di mana pemda diminta untuk mendorong peningkatan investasi di daerah.

Baik dari yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing.

"Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat, ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Lakukan Sosialisasi Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah fokus pada pemulihan ekonomi dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021.

Hal itu ia ungkapkan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan dan dokumen rencana kerja antara gubernur dengan kepala perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi seluruh Indonesia, Rabu (2/12/2020).

"Di tahun 2021 ini, strategi utama pemerintah adalah melaksanakan pemulihan ekonomi nasional," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Kemendagri Imbau Pemda Kurangi Pengadaan Rapid Test Antibodi

Meski fokus pada pemulihan ekonomi, lanjut Tito, bukan berarti menyudahi penyusunan anggaran untuk penanganan pandemi.

Sebab, menurut dia, penanganan pandemi melalui penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi masih memerlukan waktu.

"Pada 2021 kita masih berhadapan dengan persoalan pandemi ini, dan kalau persoalan pandemi ini masih berlangsung," ujarnya

"Artinya kita akan juga menghadapi permasalahan mirip Tahun 2020, ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, kita ingin memulihkan ekonomi sekaligus menekan Covid-19," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com