JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Muchamad Muchlis.
Priyadi dan Muchlis merupak tersangka kasus dugaan suap pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Eks Pejabat Lapan Tersangka Kasus Pengadaan Citra Satelit
Penahanan Priyadi dan Muchlis terhitung sejak Rabu ini sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Priyadi akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Namun, keduanya akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
Dalam kasus ini, Priyadi dan Muchli diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.
Baca juga: Pengadaan Citra Satelit Diduga Dikorupsi, KPK: Kerugian Negara Rp 179,1 Miliar
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan CSRT, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.