Priyadi dan Muchlis merupak tersangka kasus dugaan suap pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lapan tahun 2015.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1/2021).
Penahanan Priyadi dan Muchlis terhitung sejak Rabu ini sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Priyadi akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Namun, keduanya akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
Dalam kasus ini, Priyadi dan Muchli diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan CSRT, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
"Diduga dalam proyek ini terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," kata Lili.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/20/18125281/kasus-pengadaan-citra-satelit-kpk-tahan-mantan-kepala-big-dan-eks-pejabat