Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ada 917 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Kompas.com - 19/01/2021, 17:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia melaporkan, terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2020 yang terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.

Baca juga: Di DPR, Bawaslu Ungkap Temuan Pelanggaran Pilkada 2020

Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

"Dan (pelanggaran) ini sudah diberikan oleh KASN sebanyak 1.562 rekomendasi kepada PPKnya," kata Abhan dalam rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (19/1/2021).

Selain netralitas ASN, Abhan mengatakan, pihaknya juga menemukan praktik politik uang selama Pilkada 2020.

Ia melaporkan, ada 166 dugaan pelanggaran pilkada terkait politik uang.

Dari 166 pelanggaran tersebut, sebanyak 76 dugaan pelanggaran politik uang sudah naik ke tingkat pengadilan.

"Sementara itu, 31 masih diteruskan ke penyidik, 96 dihentikan oleh pengawas karena tidak memenuhi unsur terpenuhi," ujar dia. 

Abhan mengingatkan, pelanggaran terkait politik uang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa putusan dan sanksi adalah diskualifikasi.

"Maka di Pasal 73 itu adalah putusan dan sanksinya diskualifikasi dan ini ditangani oleh Bawaslu provinsi, meskipun kejadian di kabupaten/kota maka yang berwenang melakukan adalah Bawaslu provinsi," ucap dia. 

Baca juga: Tolak Rekomendasi Bawaslu Batalkan Petahana, Putusan KPU Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum

Lebih lanjut, Abhan mengatakan, jenis pelanggaran lain yang terjadi selama Pilkada 2020 yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik di jajaran ad hoc, pelanggaran pidana dan hukum lainnnya.

"Sebanyak 1.489 pelanggaran Amadministrasi, 288 pelanggaran kode etik jajaran ad hoc , 179 pelanggaran pidana, 1.562 pelanggaran hukum lainnya," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com