Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pemungutan Suara, Bawaslu Dinilai Boleh Rilis Surat Rekomendasi Diskualifikasi

Kompas.com - 11/01/2021, 20:12 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi masih diperbolehkan untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon meski sudah ada penetapan hasil Pilkada 2020.

Hal itu, ia katakan terkait Bawaslu Bandar Lampung yang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pada pasangan nomor urut 3 di Pilkada Lampung.

"Kalau kita merujuk pada peraturan Bawaslu berkenaan dengan penanganan pelanggaran yang bersifat TSM itu Perbawaslu 9 Tahun 2020, bahwa sebelum dugaan pelanggaran administrasi bisa diajukan sebelum hari pemungutan suara," kata Fahmi dalam diskusi daring, Senin (11/1/2021).

"Dan juga bisa diajukan pada saat setelah proses pemungutan suara," ujar dia.

Baca juga: Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta

Oleh karena itu, Fahmi melihat sebenarnya tidak masalah jika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi semacam itu.

Kendati sudah ada penetapan hasil Pilkada, lanjut dia, rekomendasi Bawaslu tidak serta merta bisa mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan calon terkait.

"Sehingga kalau kita baca putusa Bawaslu Lampung, dalam penyelesaian laporan ini memang tidak ada perintah untuk mencabut SK (surat keputusan) itu, tidak ada perintah mencabut SK penetapan. Yang ada mencabut SK penetapan pasangan calon," ucap dia.

Baca juga: Putusan Bawaslu Lampung terhadap Pemenang Pilkada Membuat Warga Kebingungan

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.

"Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com