JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi masih diperbolehkan untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon meski sudah ada penetapan hasil Pilkada 2020.
Hal itu, ia katakan terkait Bawaslu Bandar Lampung yang mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pada pasangan nomor urut 3 di Pilkada Lampung.
"Kalau kita merujuk pada peraturan Bawaslu berkenaan dengan penanganan pelanggaran yang bersifat TSM itu Perbawaslu 9 Tahun 2020, bahwa sebelum dugaan pelanggaran administrasi bisa diajukan sebelum hari pemungutan suara," kata Fahmi dalam diskusi daring, Senin (11/1/2021).
"Dan juga bisa diajukan pada saat setelah proses pemungutan suara," ujar dia.
Baca juga: Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta
Oleh karena itu, Fahmi melihat sebenarnya tidak masalah jika Bawaslu mengeluarkan rekomendasi semacam itu.
Kendati sudah ada penetapan hasil Pilkada, lanjut dia, rekomendasi Bawaslu tidak serta merta bisa mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan calon terkait.
"Sehingga kalau kita baca putusa Bawaslu Lampung, dalam penyelesaian laporan ini memang tidak ada perintah untuk mencabut SK (surat keputusan) itu, tidak ada perintah mencabut SK penetapan. Yang ada mencabut SK penetapan pasangan calon," ucap dia.
Baca juga: Putusan Bawaslu Lampung terhadap Pemenang Pilkada Membuat Warga Kebingungan
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.
"Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.