JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ernanto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, Selasa (12/1/2021).
Plt Juru Bicsra KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita KPK dalam kasus ini.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali, Selasa.
Baca juga: KPK Serahkan Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab, Nilainya Puluhan Miliar
Nanang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahroni yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan.
Pemeriksaan Nanang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nanang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Senin (11/1/2021) kemarin.
Adapun Nanang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 15 Desember 2020 lalu.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Nanang terkait peran mantan Kepala Dinas PUPR Hermanyah Hamidi yang merupakan tersangka lain dalam kasus ini.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Kasus itu bermula saat Syahroni bersama Hermansyah diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Lampung Selatan sebagai Saksi
Ia juga melakukan plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.
Dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017.
Atas perbuatannya, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.