JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Mustafa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Lampung, Senin (11/1/2021).
"Hari ini (11/01/2021) tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjung Karang Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Ali mengatakan, dengan pelimpahan penahanan Mustafa selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah
Mustafa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidanga Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP jucnto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (30/1/2019).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah di mana Mustafa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Mustafa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.