Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 15 Tahun dalam Kasus Latihan Teroris di Aceh dan Upaya Ba'asyir Bebas dari Tuduhan...

Kompas.com - 08/01/2021, 13:46 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Bakar Ba'asyir telah resmi menghirup udara bebas pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman pidana 15 tahun penjara.

Narapidana kasus terorisme itu bebas murni setelah mendapat remisi selama 55 bulan. Ia dijemput oleh keluarga serta pengacaranya dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Lalu, apa kasus yang menyeret pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut hingga divonis 15 tahun penjara?

Baca juga: Perjalanan Kasus Hukum Baasyir dan Polemik Saat Akan Dibebaskan Jokowi...

Ba'asyir awalnya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010.

Memasuki proses persidangan, ia kemudian didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ba'asyir yang merupakan amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Hukuman 15 tahun penjara pun dijatuhkan kepada Ba'asyir.

Baca juga: Densus 88 dan BNPT Kawal Perjalanan Baasyir Menuju Kediamannya di Sukoharjo

Dalam uraian putusan majelis hakim, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Mereka disebut membicarakan rencana tersebut di salah satu ruko di dekat ponpes Ba'asyir, pada Februari 2009.

Selanjutnya, dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim disebut terlibat membicarakan perencanaan lanjutan pelatihan militer tersebut.

Salah satu kegiatan yang termasuk dalam perencanaan itu adalah pendanaan.

Majelis hakim berpandangan, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak dan menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Baca juga: Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sebagai pertanggungjawaban atas dana yang dikumpulkan, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan kepada pemberi dana.

Dalam video berdurasi 30 menit itu terekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lainnnya.

Di samping itu, Ba'asyir juga dinilai terbukti melakukan penghasutan untuk melakukan teror. Lewat hasutan itu, para peserta pelatihan menyerang polisi dengan senjata api dan fasilitas umum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com