Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 15 Tahun dalam Kasus Latihan Teroris di Aceh dan Upaya Ba'asyir Bebas dari Tuduhan...

Kompas.com - 08/01/2021, 13:46 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Bakar Ba'asyir telah resmi menghirup udara bebas pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman pidana 15 tahun penjara.

Narapidana kasus terorisme itu bebas murni setelah mendapat remisi selama 55 bulan. Ia dijemput oleh keluarga serta pengacaranya dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Lalu, apa kasus yang menyeret pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut hingga divonis 15 tahun penjara?

Baca juga: Perjalanan Kasus Hukum Baasyir dan Polemik Saat Akan Dibebaskan Jokowi...

Ba'asyir awalnya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010.

Memasuki proses persidangan, ia kemudian didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ba'asyir yang merupakan amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Hukuman 15 tahun penjara pun dijatuhkan kepada Ba'asyir.

Baca juga: Densus 88 dan BNPT Kawal Perjalanan Baasyir Menuju Kediamannya di Sukoharjo

Dalam uraian putusan majelis hakim, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Mereka disebut membicarakan rencana tersebut di salah satu ruko di dekat ponpes Ba'asyir, pada Februari 2009.

Selanjutnya, dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim disebut terlibat membicarakan perencanaan lanjutan pelatihan militer tersebut.

Salah satu kegiatan yang termasuk dalam perencanaan itu adalah pendanaan.

Majelis hakim berpandangan, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak dan menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Baca juga: Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Sebagai pertanggungjawaban atas dana yang dikumpulkan, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan kepada pemberi dana.

Dalam video berdurasi 30 menit itu terekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lainnnya.

Di samping itu, Ba'asyir juga dinilai terbukti melakukan penghasutan untuk melakukan teror. Lewat hasutan itu, para peserta pelatihan menyerang polisi dengan senjata api dan fasilitas umum.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara tahun 2011 lalu setelah dinyatakan terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.Dimas Ardian/Getty Images Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara tahun 2011 lalu setelah dinyatakan terbukti mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Banding

Atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, tim kuasa hukum Ba'asyir mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memutuskan mengurangi hukuman Ba'asyir dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Akan tetapi, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Ahmad Sobari, menolak menjelaskan lebih detil mengenai putusan tersebut karena ada hakim anggota yang belum menandatangani amar putusan.

Baca juga: Kalapas: Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari adalah Bebas Murni, Kemenkumham: Dapat Remisi 55 Bulan

Meski hukuman dikurangi, pihak kuasa hukum masih belum puas karena hakim hanya mempertimbangkan alasan kemanusiaan, bukan berdasarkan fakta hukum.

"Kami sebenarnya lebih memandang perlunya hakim menghukum berdasarkan fakta hukum," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, saat dihubungi wartawan, 26 Oktober 2011.

Kasasi hingga PK

Karena merasa tidak puas dengan putusan banding, pihak kuasa hukum Ba'asyir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menolak kasasi yang diajukan Ba'asyir. MA juga membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Ba'asyir.

Artinya, Ba'asyir tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya diputus di tingkat pertama oleh PN Jaksel.

"Menetapkan kembali putusan PN Jakarta Selatan nomor 148/Pid.B/2011/PN Jaksel tanggal 16 Juni 2011 yang menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun," ucap Kabiro Humas MA kala itu, Ridwan Mansyur, 27 Februari 2012.

Baca juga: Cerita Putra Baasyir Saat Jemput Sang Ayah: Beliau Gembira Lalu Peluk Saya

Beberapa tahun setelahnya tepatnya di tahun 2015, Ba'asyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan penjara 15 tahun. Namun, upaya hukumnya kandas setelah MA menolak PK tersebut.

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021).

Bebas Murni

Kini, di usianya yang ke-82, Ba'asyir akhirnya bebas murni. Ia keluar dari lapas pada Jumat pukul 05.21 WIB.

Ba'asyir kini sedang menuju ponpesnya di Sukoharjo dengan pengawalan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Setelah bebas, putra Ba'asyir, Abdul Rochim Ba’asyir menuturkan, ayahnya bakal lebih banyak berkegiatan di rumah.

“Yang pasti akan lebih banyak di rumah, dakwah juga paling dari rumah, enggak terlalu banyak aktivitas keluar karena memang secara fisiknya juga sudah lemah sekali, beliau sudah tua,” ucap pria yang biasa disapa Iim ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Meski telah bebas, program deradikalisasi tetap akan dilakukan terhadap Ba'asyir oleh BNPT.

Adapun program deradikalisasi itu mencakup wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan.

"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," ungkap Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam keterangannya, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com