Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020

Kompas.com - 07/01/2021, 16:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyitaan, penggeledahan, dan penyitaan baru dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Untuk tahun 2020, 571 izin yang diterbitkan oleh Dewan pengawas, " kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas

Bila dirinci, jumlah izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK sepanjang 2020 terdiri dari 62 izin penggeledahan, 132 izin penyadapan, dan 377 izin penyitaan.

Seluruh permohonan tersebut diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang 24 jam.

Albertina pun menegaskan Dewan Pengawas KPK tidak menghambat kinerja penyidik dan penyelidik KPK terkait pemberian izin tersebut.

Hal itu tercermin dari hasil survei yang kepuasan yang dilakukan Dewan Pengawas KPK di mana mayoritas penyidik dan penyelidik mengaku sangat puas dengan proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas KPK.

"Kalau dilihat di sini, rata-rata survei ini adalah sangat puas dan dilihat tidak ada sebenarnya Dewas menghambat untuk proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan," ujar Albertina.

Baca juga: Jubir Sebut Pengukuhan 38 Pejabat KPK Tak Memandang Asal Instansi

Selain memberikan izin, Dewan Pengawas KPK juga melakukan monitoring ataas pelaksanaan izin yang telah diberikan.

"Sehingga pelaksanaan izin itu betul-betul dilaksanakan sesuai dengan izin yang diberikan," kata dia.

Albertina menuturkan, monitoring dilakukan dengan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, verifikasi administrasi sita dan geledah melalui berita acara, serta melakukan tinjau lapangan.

Tinjau lapangan dilakukan untuk melihat barang-barang yang disita serta melihat kesesuaian prosedur penyitaan dengan peraturan yang ada.

Lewat monitoring tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengevaluasi 23 laporan penyadapan, memeriksa 64 berita acara penggeledahan, 631 berita acara penyitaan, serta meninjau 50 aset sitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com