JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sumardi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tommy sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Tidak banding. Klien tidak mau proses hukum yang berlarut-larut," kata kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus itu, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi.
Selama proses persidangan, Dion menuturkan, kliennya memang mengakui perbuatannya.
Namun, ia mengaku terkejut dengan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU padahal Tommy mendapat status justice collaborator.
"Kemarin agak kaget saja putusan di atas tuntutan (padahal Pak Tommy mendapat status JC). Putusannya sudah inkrah," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Beri Tahu Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor
Adapun dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Suap yang diberikan kepada Napoleon sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan