JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menyusun peraturan kepolisian sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
“Sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Diketahui, dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Kemenkeu: Relaksasi Tarif PNBP Ringankan Beban Dunia Usaha hingga Uang Kuliah
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan STNK, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasal 7 ayat (1) PP tersebut berbunyi, “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)”.
Di bagian penjelasan PP juga memuat informasi tentang layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan SKCK".
Ramadhan menyebut peraturan itu memunculkan persepsi bahwa layanan penerbitan SKCK akan menjadi gratis.
Baca juga: Korlantas Polri Bebaskan Biaya PNBP SIM bagi Mereka yang Lahir 1 Juli
Namun, mengacu pada pasal 7 ayat (1), Ramadhan menuturkan, tak semua layanan dapat digratiskan.
“Artinya ada pertimbangan sehingga dia harus nol, bukan semua pelayanan itu nol.,” ucapnya.
“Pertimbangan apa, itu yang masih digodok atau dikaji dan nanti muatannya ada di dalam Perpol yang sampai saat ini masih diproses,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.