Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Percuma Tarif PNBP Dinaikkan, tetapi Tata Kelolanya Tidak Transparan"

Kompas.com - 05/01/2017, 18:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, rencana kenaikan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan tidak tepat.

Sekjen FITRA Yenny Sucipto mengatakan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi tata kelola dan transparansi administrasinya, sebelum menaikkan tarif PNBP.

"Bicara tata kelola dahulu, sampai sejauh mana transparansi yang dibangun dalam pengelolaan PNBP," ujar Yenny, di Kantor FITRA, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Menurut Yenny, tata kelola yang tidak transparan seperti saat ini memunculkan potensi terjadinya korupsi. 

Menaikkan tarif tanpa diiringi perbaikan tata kelola administrasinya sama saja membuka lebar peluang penyelewengan.

"Ya percuma kalau dinaikkan 100 sampai 200 persen banyak yang berpotensi dikorupsi kalau internalisasinya saja tidak transparan, potensi korupsinya pasti tinggi," kata dia.

Dalam peraturan terkait PNBP, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, misalnya, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, sedangkan berdasarkan peraturan baru, tarifnya menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku bendahara negara mengatakan, kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar sebab sudah lama PNBP di Polri tidak pernah naik.

Menurut Sri Mulyani, tarif baru PNBP Polri merupakan salah satu penyesuaian terhadap kenaikkan inflasi dan juga upaya untuk memperbaiki dan terus meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh kementerian atau lembaga, termasuk Polri, yang menaikkan tarif PNBP harus memberikan bukti adanya perubahan dari kualitas layanannya.

PNBP sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara. Pada 2016 lalu, PNBP berkontribusi menyumbang Rp 262,4 triliun kepada kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com