JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab batal menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan, pihaknya membatalkan rencana itu karena ingin fokus mengusut kasus tewasnya enam laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Kami fokus ke sana dulu (kasus tewasnya enam anggota laskar FPI)," ujar Azis dikutip wartakota.tribunnews.com, Kamis (31/12/2020).
Azis menyebutkan, SKB pembubaran FPI tak ubahnya sebuah kotoran peradaban.
Baca juga: Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN
Oleh karena itu, SKB sudah sepatutnya tak ditanggapi.
"Kami batalkan rencana PTUN, karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," kata Azis.
Pembubaran FPI dituangkan melalui SKB yang diteken enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).
Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Baca juga: Front Pembela Islam Dibubarkan, Muncul FPI Wajah Baru
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.