JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan influencer sekaligus dokter Tirta terkait akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes Covid-19 menjadi sorotan publik, pada Rabu (30/12/2020).
Dalam unggahan tersebut, dokter Tirta mengungkapkan akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Ia pun berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bepergian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun
Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat memiliki surat hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.
Secara terpisah, dokter Tirta mengatakan, sudah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil Covid-19 palsu itu kepada Satgas Covid-19 dan Polda Metro Jaya.
"Tim siber (Subdit Siber Polda Metro Jaya) yang mengurus," ucap dokter Tirta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Lantas, bagaimana respons Satgas Covid-19?
Ancaman pidana dan korban jiwa
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak memalsukan hasil tes PCR Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk bepergian.
"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.
Baca juga: Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun
Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.