Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeratan Hukum Rizieq Shihab: Penahanan yang Diperpanjang hingga Kondisi di Tahanan...

Kompas.com - 31/12/2020, 07:14 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.

Melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Baca juga: Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Baca juga: Beda Pembubaran FPI dan HTI

Bermula dari langgar protokol kesehatan

Kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab setelah kembali ke Indonenesia bermula saat dia menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Saat itu, panitia acara sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak. Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.

Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan Covid-19. Para tamu justru duduk saling berimpitan.

Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker, yang berasal dari bantuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Merunut Kasus FPI Setelah Rizieq Kembali: Kerumunan Petamburan, Penembakan, hingga Pembubaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com