Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pembubaran FPI, Fraksi Nasdem: Nyata Bertentangan dengan Hukum

Kompas.com - 30/12/2020, 15:03 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Ahmad Ali, mendukung keputusan pemerintah melarang dan membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Ali, FPI jelas-jelas banyak melanggar ketentuan hukum dan asas-asas kehidupan bermasyarakat.

"Nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum seterusnya bersikap tegas, adil, dan sigap menindak setiap hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengajak seluruh elemen bangsa untuk selalu menjaga ketertiban, ketentraman, dan keharmonisan sosial.

"Mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucapnya.

Baca juga: 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI...

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman juga sepakat bahwa organisasi yang menjadi wadah munculnya bibit radikalisme dan intoleransi tidak boleh ada di Tanah Air.

Kendati begitu, di lain sisi, dia mempertanyakan apakah pembubaran FPI sudah sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi. Namun, setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, Pasal 61 Undang-Undang Ormas menyatakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar harus didahului dengan peringatan tertulis.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Apakah Pembubaran FPI Sudah Sesuai UU Ormas?

Surat peringatan itu diberikan satu kali dengan jangka waktu untuk meresponsnya selama tujuh hari kerja. Jika peringatan tertulis tak dipatuhi, sanksi administratif baru kemudian dapat diberlakukan.

"Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum," ujar Habiburokhman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com