JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.
Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga: Naskah Lengkap SKB Pembubaran FPI
Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Mahfud MD: FPI Tak Lagi Punya Legal Standing
Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.
Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Baca juga: Pemerintah: 35 Pengurus dan Anggota FPI Terlibat Tindak Pidana Terorisme
Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Isi lengkap SKB tentang pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI dapat dibaca di tautan ini: Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.