Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Tersangka Pemberi Suap Juliari Batubara, Dalami Distribusi Bansos

Kompas.com - 29/12/2020, 11:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka pemberi suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Sidabuke, Senin (28/12/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Harry, penyidik mendalami distribusi paket bantuan sosial Covid-19 yang dikerjakan oleh Harry.

"Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket Bansos khususnya di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ali, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Kasus Juliari, KPK Dalami Proses Pemilihan Vendor Penyalur Bansos

Pada Selasa ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dua saksi yang dipanggil ialah Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan seorang pihak swasta bernama Helmi Rivai.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian I M, swasta)," ujar Ali.

Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca juga: Bansos Tunai pada 2021 Diperpanjang, Begini Cara Mengeceknya

Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com