JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami proses pemilihan vendor penyalur bantuan sosial Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa anggota Tim Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19, Rabu (23/12/2020)
"Robin Saputra didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket Bansos Kemensos di Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain Robin, penyidik juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini yaitu Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin dan seorang pihak swasta bernama Indah Budi Safitri.
"Kedua saksi tersebut didalami keterangannya terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran Bansos yang telah didistribusikan," ujar Ali.
Baca juga: Bantah Terlibat Korupsi Bansos, Gibran Akui Kenal Juliari, tapi...
Proses penentuan vendor penyaluran bansos Covid-19 sebelumnya juga telah didalami penyidik saat memeriksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Senin (21/12/2020).
Saat itu, penyidik mendalami keterangan Pepen terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bansos.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Dalam kasus tersebut, Juliari diduga telah menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan penunjukkan langsung para rekanan.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi dan Rumah Dinas Mensos Juliari Batubara
Diduga terdapat fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Dari fee tersebut, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.