Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Varian Baru Virus Corona, Garuda Indonesia Pantau Perkembangan Rute Internasional

Kompas.com - 29/12/2020, 06:25 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia sudah melarang masuknya warga negara asing dari seluruh negara pada 1 hingga 14 Januari 2020 untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus corona yang memiliki daya tular sangat cepat.

Langkah ini juga dilakukan sejumlah negara, menyusul ditemukannya varian baru virus corona dengan label nama "VUI-202012/01", di Inggris.

PT Garuda Indonesia pun menyatakan akan terus memantau perkembangan negara-negara yang menjadi tujuan penerbangan di rute internasional, sebagai bentuk antisipasi di tengah pandemi.

"Untuk internasional, kita tentu harus selalu waspada mengamati perkembangan yang ada di masing-masing negara yang saat ini jadi tujuan penerbangan Garuda," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri

PT Garuda Indonesia akan mengkaji frekuensi dan rute baru pada 2021. Namun, Irfan tidak menjelaskan rute mana yang kemungkinan akan diubah, bahkan dihapus.

Adapun untuk penerbangan domestik, Irfan mengatakan bahwa PT Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian BUMN.

Ia juga memastikan maskapai atau penerbangan menggunakan Garuda Indonesia tidak memperbesar jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kami juga selalu ikut dan selalu akan patuh terhadap kesepakatan yang dibuat secara bersama-sama di dalam kaitan dengan penerbangan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

Irfan memastikan mendukung penuh upaya pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan dalam penerbangan.

Oleh karena itu, Garuda Indonesia menyikapi positif soal perubahan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk bisa melakukan perjalanan udara karena keselamatan dan kesehatan penumpang merupakan prioritas utama.

Ia mengatakan, perubahan syarat dokumen perjalanan dilakukan pemerintah untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 terutama di masa libur akhir tahun.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri

"Kami mendukung penuh, kami juga informasikan penumpang, kami beri pemahaman dan pengertian, kami minta penumpang sama-sama taat bukan hanya untuk mereka tapi juga buat kita semua," ucap Irfan.

"Mohon jangan lihat ini sebagai aturan (syarat dokumen perjalanan) yang hambat perjalanan tapi untuk memastikan semua dalam protokol kesehatan terbaik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com