Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meningkat, AJI Sebut Terjadi 84 Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Sepanjang 2020

Kompas.com - 28/12/2020, 22:00 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyebut hingga tahun 2020 masih banyak terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan.

Ia mengatakan, yang disebut sebagai kasus kekerasan terhadap wartawan yaitu sejumlah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja wartawan ketika melaksanakan tugasnya.

Hal itu, kata Abdul, didasarkan pada pengertian yang dibuat oleh standar penanganan kasus kekerasan pada wartawan yang dimiliki oleh Dewan Pers.

“Itu meliputi berbagai macam tindakan mulai dari intimidasi, merampas alat, menghapus hasil liputan, memidanakan sampai pembunuhan,” kata Abdul Manan dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).

“Itu kategori-kategori yang bisa disebut sebagai kekerasan terhadap wartawan,” ucap Abdul.

Baca juga: Meksiko Negara Paling Berbahaya bagi Jurnalis, 119 Wartawan Dibunuh sejak 2000

Abdul mengatakan, berdasarkan kategori tersebut, AJI mencatat setidaknya telah terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan di seluruh Indonesia. Padahal sebelumnya, pada tahun 2019 ada 53 kasus.

Sedangkan, kasus kekerasan yang tergolong tinggi sebelumnya terjadi pada tahun 2016 dengan 81 kasus.

“Yang jauh lebih krusial adalah bahwa ini adalah jumlah kasus tertinggi dalam kasus kekerasan yang pernah dimonitor sejak AJI melakukan pendataan,” ucap Abdul.

“Saya kira ini bukan kabar yang bagus bagi wartawan dan pers Indonesia karena kasus kekerasan seharusanya cenderung menurun bukan malah sebaliknya,” kata dia.

Lebih jauh, Abdul mengatakan jika dilihat dari sebaran kasus, jumlah kasus yang terjadi paling banyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, disusul Malang dengan 15 kasus, dan Surabaya dengan 7 kasus.

Baca juga: Pengeroyok 2 Wartawan di Brebes Dituntut 2 Tahun Penjara

Sedangkan dari segi jenis kasusnya, Abdul menyebut, yang paling mendominasi dan paling banyak kasusnya itu adalah berupa intimidasi terhadap wartawan.

Akan tetapi, berdasarkan catatan AJI, setelah intimidasi, kasus yang paling banyak terjadi yakni kekerasan fisik dan kerusakan, serta perampasan alat dan data hasil liputan.

“Kalau kita rangkum peristiwa yang berkontribusi besar dalam kenaikan cukup signifikan dalam kasus kekerasan wartawan ini kalau kita lihat datanya bahwa penyumbang terbanyak kasus kekerasan itu memang kasus omnibus law,” papar Abdul.

Abdul menyebut, peristiwa demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat sipil termasuk buruh dan mahasiswa pada periode awal Oktober paling banyak menyumbang terjadinya kasus kekasan pada wartawan.

Khususnya, kata dia, tanggal 5 Oktober yang mana demonstrasinya cukup masif dan terjadi di sejumlah daerah yang tentu saja wartawan meliput peristiwa tersebut.

Baca juga: Polisi yang Antar Surat Panggilan untuk Rizieq Diceramahi, Wartawan Diintimidasi

“Dan dalam periode peristiwa itu lah kasus kekerasan terhadap wartawan mulai dari intimidasi supaya tidak meliput, pemukulan dan juga perusakan serta perampasan alat video maupun foto hasil liputan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com