JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 merosot bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kesimpulan itu diambil dari jumlah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan yang dilakukan KPK.
"Dari tiga poin ini, ternyata semuanya menurun pada tahun 2020 ini," kata Kurnia dalam koferensi pers Evaluasi Satu Tahun KPK yang disiarkan Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Setahun Firli Bahuri Pimpin KPK: Kasus 2 Menteri yang Berujung Kemungkinan Reshuffle Kabinet
Kurnia mengatakan, berdasarkan data ICW, KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan, dan 108 eksekusi selama 2020.
Sementara itu, pada 2019, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.
"Jadi seluruh tren penindakan ini memang menurun tajam begitu," ujar dia.
Selain itu, Kurnia menyebut, angka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020 merupakan yang terendah sejak 2015.
Pada tahun ini, KPK baru melakukan 7 OTT dibandingkan 17 OTT pada 2016, 19 OTT pada 2017, 30 OTT pada 2018, dan 21 OTT pada 2019.
"Itu pun satu tangkap tangan masih menjadi problem hari ini karena pelakunya tak kunjung dapat diringkus oleh KPK," kata Kurnia merujuk pada eks caleg PDI-P, Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap.
Dalam paparannya, Kurnia juga menyebut kegagalan KPK meringkus Harun dan empat buron lainnya sebagai indikasi menurunnya kinerja penindakan KPK.
Baca juga: Gaya Baru KPK pada Era Firli: Pajang Tersangka dan Tak Umumkan Tersangka hingga Ditahan
Sebab, selama ini KPK dikenal mampu menangkap buron dalam waktu cepat. Ia mencontohkan KPK yang berhasil menangkap M Nazaruddin di Kolombia dalam waktu 77 hari.
Solusinya, menurut Kurnia, Dewan Pengawas KPK mesti segera mengavaluasi kinerja pimpinan dan orang-rang yang bertanggung jawab dalam bidang penindakan.
Ia juga mengusulkan agar satuan tugas yang bertugas mencari para buron diganti oleh satuan tugas yang memiliki kinerja lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.