Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Periksa Mobil Polisi dan Laskar FPI, Komnas HAM Kirim Surat ke Kabareskrim

Kompas.com - 20/12/2020, 19:45 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyelidikan Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian untuk menggali soal mobil yang ditumpangi polisi serta kendaraan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok.

“Untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut, termasuk di dalamnya mobil petugas Polda Metro Jaya dan mobil Laskar FPI,” kata Ketua Tim, M. Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Anam mengatakan, Komnas HAM sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI, Kompolnas Akui Punya Sejumlah Catatan

Namun, pihak yang bakal dimintai keterangan adalah unit yang menangani, misalnya Inafis.

Belum ada keterangan lebih lanjut kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Selain meminta keterangan, Anam mengatakan, Komnas HAM juga akan memeriksa langsung mobil tersebut.

Komnas HAM berharap pemeriksaan dapat terlaksana demi mengungkap peristiwa ini.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak atas kerja samanya selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat. Semoga segera dapat terlihat terang berderangnya peristiwa,” katanya.

Baca juga: Polisi Klaim Temukan Kecocokan antara Proyektil dengan Senjata Api yang Diduga Milik Laskar FPI

Dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari, sebanyak enam anggota laskar FPI tewas ditembak.

Ketika itu, para laskar FPI mengawal rombongan pemimpinnya Rizieq Shihab.

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah disebut mencoba merebut senjata polisi di mobil.

Bareskrim Polri mengungkapkan, total terdapat 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar FPI.

Selain itu, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah. Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Baca juga: Tanggapi Rekonstruksi Polri, FPI: Hentikan Fitnah Terhadap 6 Laskar yang Tewas

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Di sisi lain, pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

"Kami menghimbau untuk hentikan semua rekayasa dan fitnah. Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya," kata Munarman, Sekretaris Umum FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com