JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta aparat hukum menindak tegas pelaku pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Nurcahya, di kawasan Jakarta Selatan pada 22 November lalu.
Menurut Wiku, peristiwa ini tak semestinya terjadi. Sebab, kala itu Nurcahya tengah bertugas melakukan razia protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mereka yang menghalangi pekerjaan tersebut, terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan, harus ditindak tegas oleh petugas yang berwenang," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12/2020).
Menurut Wiku, razia yang dilakukan lurah tersebut merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Oleh karenanya, ia tidak ingin peristiwa serupa kembali terjadi.
Baca juga: Ini Kronologi Pemukulan Lurah Cipete Utara Versi Waroeng Brothers Coffee & Resto
Wiku pun mengimbau kepada warga yang mungkin mendapati kejadian serupa untuk melapor kepada Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan pihak berwajib.
"Kita harus sama-sama saling mengawasi pelanggaran protokol kesehatan agar memberikan efek jera pada pelaku dan kejadian serupa tidak terulang lagi," ujarnya.
Atas nama Satgas Penanganan Covid-19, Wiku mengucapkan terima kasih kepada Lurah Cipete Utara yang menurut dia tak kenal lelah dan takut dalam mengawasi protokol kesehatan di lingkungan sekitar.
Wiku berharap, adanya kejadian ini tidak menciptakan preseden buruk atau ketakutan dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: 2 Penganiaya Lurah Cipete Utara Ditangkap, Polisi: Pelaku Emosi karena Ditegur
"Sebaliknya, pimpinan daerah arah dan lingkungan dapat mengambil inspirasi serta motivasi dari keberanian lurah ini dalam melindungi warganya dari bahaya Covid-19 karena Covid-19 ini belumlah selesai," kata Wiku.
Diberitakan, pada Minggu (22/11/2020) dini hari, Nurcahya dipukul oleh tamu Waroeng Brothers Coffee & Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Nurcahya bersama jajarannya memantau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kafe itu.
Kabar terbaru menyebutkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu dari dua orang yang terlibat dalam penganiayaan Nurcahya sebagai saksi.
Sementara satu orang yang berinisial PK (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.