JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggugat Pilkada 2020 Nurkholis Hidayat mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menyidangkan gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk terkait tanggal pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar pada 10 Desember 2020.
Busyro menggugat pelaksanaan Pilkada 2020 bersama Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
"Persidangan secara resmi dimulai tanggal 10 Desember, jadi sehari setelah pemungutan suara Pilkada," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Pilkada 2020, Menyoal Petugas KPPS yang Akan Datangi Pasien Covid-19 Saat Pencoblosan
Nurkholis mengatakan, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan awal (dismissal) terkait obyek gugatan.
Selain itu, majelis hakim tidak bisa mempercepat jadwal persidangan dengan alasan mengikuti hukum acara.
Dalam gugatan tersebut, Busryo bersama tokoh-tokoh lainnya menggugat Mendagri Tito Karnavian, KPU, dan Komisi II DPR atas keputusan melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan Mendagri, KPU dan Komisi II DPR sebagai perbuatan melanggar hukum.
Penggugat juga meminta majelis hakim menunda pelaksanaan pilkada sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Nurkholis mengatakan, majelis hakim sempat mengingatkan para penggugat terkait salah satu petitum yakni penundaan Pilkada 2020.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Tetap Dapat Memilih pada Pilkada, Ini Mekanismenya
Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak relevan dikarenakan putusan perkara akan diputuskan setelah pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan petitum tersebut.
"Kami dalam hal ini kuasa hukum sudah menyampaikan ke majelis hakim bahwa semua pointer dalam petitum gugatan tetap relevan dan kami tidak akan men-drop permohonan untuk menghentikan proses Pilkada 9 Desember," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.